WahanaNews-Tapsel | Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, sudah dibuka mulai 1 Agustus 2022 kemarin. Proses pendaftaran akan berlangsung selama dua pekan, dan ditutup pada 14 Agustus 2022 nanti.
"Perlu diketahui, proses pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ini berbeda dari Pemilu pada Tahun 2019 lalu. Karena masing-masing Parpol akan mendaftar lewat aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), yang sudah disiapkan KPU RI," ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Tagor mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, akan memudahkan bagi masing-masing Parpol untuk melakukan proses pendaftaran.
"Dan data-data atau syarat-syarat mulai dari status badan hukumnya, kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di setiap provinsi, 50 persen Kecamatan di setiap Kabupaten/Kota, dan lainnya. Dan itu semua diunggah di aplikasi akun Sipol tersebut," kata Tagor.
Tagor menjelaskan, setelah semua data-data tersebut diunggah ke dalam aplikasi, kemudian harus dicetak (di print). Dan yang sudah dicetak itulah yang dibawa ke KPU RI untuk proses pendaftaran.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Jadi lebih simpel dan lebih memudahkan dibanding pada Pemilu 2019 lalu," ungkap Tagor.
Tagor menyampaikan, Partai Politik yang ada di tingkat Kota Padang Sidempuan tidak perlu datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran Parpol terpusat di KPU RI, melalui Pengurus Parpol tingkat pusat yg sudah mengakomodir seluruh kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan Kab/Kota.