"Artinya Parpol di.tingkat Provinsi dan Kab/Kota tidak lagi mendaftar di daerah masing- masing," ujar Tagor.
Tagor menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2020 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada sembilan Parpol (PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan PKS) yang lolos ambang batas 4 persen.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dan nantinya, ketika data dinyatakan lengkap, maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Artinya, jika dinyatakan memenuhi, maka otomatis menjadi peserta pemilu 2024. Dan bagi Parpol yang tidak lolos ambang batas, dan Parpol baru, maka akan dikenakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Tagor.
Komisioner Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar menyampaikan, ia meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk membaca regulasi yg berkaitan dengan tahapan Pemilu.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Tentunya tentang peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
"Dan Kami tidak ingin kita berjumpa di kantor Bawaslu akibat ada sengketa," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran. Dan penindakan adalah pilihan terakhir, jika masih ada yang melanggar.