"Peradi SAI menghimbau agar Prof (HC) Dr Otto Hasibuan tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat meresahkan dunia advokat di Indonesia. Sebaliknya, Prof (HC) Dr Otto Hasibuan sebaiknya menfokuskan diri untuk membereskan carut marut organisasinya sendiri (Peradi SOHO) dengan segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No.997 K/PDT/2022 tentang ketidak-absahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO," tegas Sekjen Peradi SAI, Patra M Zen.
Untuk mengakhiri polemik dan klaim yang menyesatkan, Peradi SAI mendorong untuk segera melaksanakan/mewujudkan Munas Bersama.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
Hal itu sesuai dengan komitmen tiga Peradi di depan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
"Mari tanggalkan egoisme demi mewujudkan officium nobile advokat," tegas Patra M Zen. [dny]