Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Personel Polsek Batunadua serta Polres Padang Sidempuan, menangkap terduga pengedar sabu, berinisial MM alias T (31), di salah satu kafe di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, pada Minggu (24/9/2023) malam.
MM alias T, warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara itu, diringkus polisi usai menangkap dua orang pemakai narkoba di Hotel.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Kedua pemakai narkoba tersebut adalah, MS (30), warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Kemudian, AH (21), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Kapolsek Batunadua, Polres Padang Sidempuan, AKP Andi Gustawi, Selasa (26/9/2023) menjelaskan penangkapan ini bermula saat personel Polsek Batunadua mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Persisnya disalah satu Hotel di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan," Jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas pun langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di kamar Hotel itu, petugas mendapatkan dan mengamankan MS dan AH.
"Selain itu, petugas juga menyita sebungkus kertas berisi ganja bersama satu unit ponsel berikut sebuah kaca pirek. Serta, sebuah alat hisap sabu atau bong dan 8 buah mancis," terang Kapolsek.
Kemudian, Kepada petugas, MS dan AH, juga mengaku bahwa keduanya mendapat barang haram itu dari seseorang pria yang tak lain, MM alias Tile.