Lalu, personel Polsek Batunadua bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan ke salah satu Kafe di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Di Kafe itu, petugas menangkap MM alias T yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba pada tahun 2019.
Dari tangan MM alias T, petugas berhasil menyita sebungkus rokok kosong. Yang mana, di dalamnya kuat dugaan berisi sepaket narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Jemaah Berhamburan Panik
"Selain itu, petugas juga menyita 21 klip plastik transparan diduga berisi sabu berikut dua unit ponsel," imbuh Kasat.
Selain itu, Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa TNKB, kuat dugaan milik MM alias T berikut uang senilai Rp1.517.000. Diduga, uang itu merupakan hasil penjualan sabu.
Petugas juga menemukan sebuah dompet bersama sebuah kaca pirek. Kini, lanjut Kapolsek, ketiga pria itu berikut barang bukti telah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Sementara Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar, dengan tegas menyampaikan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di kota Padang Sidempuan. Pihaknya juga berkomitmen memberantas narkoba.
"Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan," pungkas Kasat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]