"Dan kami berharap, DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan, bisa memperoleh kursi sebanyak-banyaknya untuk DPRD Kota Padang Sidempuan," pungkas Roby.
Sementara Ketua KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2020 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada sembilan Parpol (PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan PKS) yang lolos ambang batas 4 persen.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dan nantinya, ketika data dinyatakan lengkap, maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Artinya, jika dinyatakan memenuhi, maka otomatis menjadi peserta pemilu 2024. Dan bagi Parpol yang tidak lolos ambang batas, dan Parpol baru, maka akan dikenakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Tagor.
Tagor mengatakan, sesuai jadwal tahapan, verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 2 Agustus 2022. Dan akan berakhir pada 11 September 2022 nanti.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Hingga saat ini, KPUD masih menunggu data informasi terkait Parpol yang sudah mendaftar (di KPU RI). Dan nantinya menindak lanjuti sesuai dgn jadwal tahapan. Artinya melalui aplIkasi SIPOL juga, nantinya diturunkan KPU RI ke KPU Provinsi dan Kab/Kota," ujar Tagor. [rum]