"Kemudian seluruh penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Dan, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5000.00,.(lima ribu rupiah)," imbuhnya.
Kasi Intel mengatakan, untuk para terdakwa, dan penasehat para terdakwa, serta Tim Jaksa Penuntut Umum diberi waktu selama 7 (tujuh) hari untuk upaya hukum banding.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
"Jika dalam waktu 7 hari ke depan tidak diajukan upaya hukum banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap, dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]