TAPSEL.WAHANANEWS.CO, , Panyabungan - Belasan tahun menunggu tanpa hasil, masyarakat Lingga Bayu yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sikap Mandiri akhirnya mencapai titik jenuh. Nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin selama 14 tahun dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) dinilai gagal total dalam menyejahterakan rakyat.
Sebanyak 600 anggota KUD yang seharusnya sudah menikmati Sisa Hasil Produksi (SHP) dari kebun produktif, kini hanya bisa gigit jari. Lahan yang diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan harapan menjadi motor penggerak ekonomi warga, justru terbengkalai dan tidak memberikan azas manfaat sama sekali.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan 2 'Mata Elang' di Kalibata Hingga Tewas
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah beredarnya informasi dari manajemen PT PSU di Medan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Kondisi keuangan perusahaan yang tidak likuid ini dinilai menutup pintu rapat-rapat bagi terwujudnya lahan plasma yang dijanjikan.
" Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan 'Bapak Angkat' dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat," ujar Ali Mutiara Rangkuti salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, Kamis (26/2/2026).
Menyikapi kebuntuan ini, Ali Mutiara mendesak langkah nyata dari pemangku kepentingan setempat seperti Camat Lingga Bayu dan Pengurus KUD didesak untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PSU serta Gubernur Sumatera Utara guna meminta pengembalian Hutan Adat, agar masyarakat bisa mencari mitra strategis atau "Bapak Angkat" baru yang lebih kompeten dan memiliki modal kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga:
Ramadhan Mubarak, Anggota DPRD Tapteng Santuni Kaum Du'afa
" Segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengganti Ketua KUD yang telah mengundurkan diri, demi menjamin legalitas dan kelancaran birokrasi koperasi," lanjut Ali Mutiara.
" Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tidur tanpa hasil," tambahnya lagi.
[Redaktur: Muklis]