Menurut pengakuannya, satu paket akan diserahkan kepada seseorang di Simangambat, sementara paket lainnya rencananya diantar ke Desa Damparan Haunatas.
IS juga mengaku dijanjikan imbalan berupa sabu untuk dikonsumsi serta uang Rp30 ribu sebagai biaya transportasi.
Polisi telah membawa IS beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke-46 TA 2025 Secara Virtual
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," ujar Philip.
Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
[Redaktur: Muklis]