TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidipuan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan ganja dengan jumlah cukup besar.
Baca Juga:
Bandar Sabu di Bantaran Sungai Jalan Kejaksaan Berhasil Ditangkap
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di beberapa titik di Kota Padangsidimpuan.
"Operasi Antik Toba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat," tegas Kapolres, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (34), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga:
Sering Transaksi dan Nyabu di Kamar Kos, Dua Pemuda Diciduk Polres Nias
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta sejumlah plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial MTR alias A alias T alias H alias S (37) di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Wek II.