Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang kotak rokok berisi dua paket sabu seberat bruto 2,09 gram ke badan jalan. Namun petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakannya.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Jalan Merdeka, tepatnya di depan pajak buah, Kelurahan Wek II. Seorang pria berinisial DKL alias B alias Ucok alias MAMAK (21) berhasil diamankan saat bersama rekannya menunggu seseorang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor.
Baca Juga:
Bandar Sabu di Bantaran Sungai Jalan Kejaksaan Berhasil Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, satu orang rekannya berhasil melarikan diri. Sementara dari tangan tersangka, polisi menemukan dua bal ganja dengan berat bruto 1.950 gram serta satu paket kecil ganja seberat bruto 1,59 gram.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.25 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial M alias KP alias BR (53) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Pelaku yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor sempat mencoba kabur ketika hendak diberhentikan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi. Dari sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan satu bal ganja seberat bruto 900 gram.
Baca Juga:
Sering Transaksi dan Nyabu di Kamar Kos, Dua Pemuda Diciduk Polres Nias
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Tobat seharga Rp1,9 juta.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan semata, namun juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan bandar narkotika yang terlibat.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan dan penindakan di titik-titik rawan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Padangsidimpuan," ujarnya.