TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi menegaskan bahwa setiap masyarakat yang membeli kendaraan bekas wajib segera melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBN II). Hal ini penting untuk menjamin keabsahan dokumen serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan baru.
AKP Jonni mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang enggan atau menunda melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Padahal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik secara administratif maupun hukum di kemudian hari.
Baca Juga:
Momen Haru Janda Tua Hidup Sebatang Kara Dikunjungi, Menangis di Pelukan Kasat Lantas Polres Nias
"Balik nama kendaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum kepemilikan. Kendaraan yang sudah dibeli seharusnya segera dibalik nama agar seluruh dokumen resmi tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya," ujar AKP Jonni kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan kendaraannya, baik dalam pengurusan pajak, penanganan pelanggaran lalu lintas, hingga apabila terjadi permasalahan hukum.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa prosedur balik nama kendaraan saat ini relatif mudah dan jelas. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000, serta membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik nomor rangka dan mesin.
Baca Juga:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Keamanan Pemudik dan Waspada Kejahatan
"Jika pengurusan diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa bermaterai. Untuk STNK yang hilang, balik nama tetap bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polsek serta bukti iklan kehilangan di media," jelasnya.
Ia juga menambahkan, apabila kendaraan berasal dari luar wilayah domisili KTP pemilik baru, maka harus melalui proses mutasi dengan melakukan cabut berkas di Samsat asal terlebih dahulu.
Terkait biaya, AKP Jonni menegaskan bahwa seluruh tarif balik nama telah diatur sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bersifat transparan. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan TNKB Rp60.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan TNKB Rp100.000, di luar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.