Menurut Tandra, tuntutan hukuman maksimal dinilai layak mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang tidak berdaya menghadapi pelaku.
Ia juga menyoroti adanya hubungan kekerabatan antara korban dan tersangka.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Pengecer BBM Bersubsidi di Desa Bukan "Penjahat"
"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tutup Tandra.
Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus kematian anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam galian sumur.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal dunia. Tersangka kemudian diduga menghilangkan nyawa korban karena panik setelah melakukan perbuatannya.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai pasal yang disangkakan.
[Redaktur: Muklis]