Tapsel.WahanaNews.co, Padangsidimpuan - Di tengah riuhnya persiapan Pemilu 2024, Kota Padangsidimpuan menjadi saksi bisu dari maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang menyesaki jalan-jalan protokol.
Dari APK yang memampangkan nama, wajah, nama partai, nomor urut, dan daerah pemilihan (Dapil) hingga spanduk yang memenuhi pinggir-pinggir jalan, semuanya tampak begitu mencolok.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Namun, sorotan tidak hanya terfokus pada visual yang mencolok, tetapi juga pada pelanggaran aturan KPU yang dengan jelas terlihat.
Hasil pantauan wartawan, Senin (4/12/2023) lalu, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang berstatus jalan protokol, masih tampak beberapa reklame bilboard berukuran besar, memampangkan APK beberapa Caleg.
Juga di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga berstatus jalan protokol, tampak beberapa reklame bilboard dengan isi APK sejumlah caleg.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Ketua Generasi Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan (GEMPAS) Ady Syahputra Husni Nasution mengatakan, Bawaslu, sebagai lembaga pengawas Pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan fair play dalam penyelenggaraan Pemilu, harus dikawal dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Fungsi dan tugas Bawaslu untuk memastikan kepatuhan para peserta Pemilu terhadap aturan. Maraknya alat peraga kampanye yang menyalahi aturan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Dan tugas Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menindak pelanggaran masih menjadi pertanyaan besar," kata Ady kepada wartawan, Senin.
Ady mengatakan, penduduk Kota Padangsidimpuan tidak bisa menutup mata terhadap ketidakpatuhan yang terang-terangan terjadi.