• Taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, terotoar dan media jalan.
• Sarana dan Prasarana TNI dan Polri.
Baca Juga:
Bawaslu RI Catat 347 Pelanggaran Pada Pemilu 2024
• Objek Wisata.
• Gapura/gerbang tanda batas wilayah.
• Museum tugu dan monument.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Gelar Rakor Bahas Penertiban APK Jelang Masa Tenang Pemilu 2024
• Tiang listrik, tiang telepon, trafic light dan rambu-rambu lalulintas.
• Transportasi umum yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.