Dan mengimbau, agar tetap mematuhi aturan yang ada.
"Akan segera kita tindak lanjuti," ucap Firman.
Baca Juga:
Pukat Harimau dan Bom Ikan Marak, Bupati Tapteng Segera Berkoordinasi dengan APH
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan, sesuai keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 Tahun 2023, tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pada Pemilu 2024 di Kota Padangsidimpuan, adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni,
• Tempat ibadah, termasuk pagar dan pekarangan.
• Rumah Sakit (tempat pelayanan kesehatan/puskesmas, puskeskel, posyandu dan tempat pelayanan kesehatan lainya termasuk pagar dan pekarangannya).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
• Gedung milik pemerintah/fasilitas tertentu milik pemerintah (bangunan gedung termasuk pagar dan pekarangan).
• Jalan-jalan protokol: Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru); Jalan Imam Bonjol (mulai tugu Siborang sampai jembatan. Sihitang); Jalan SM. Raja (mulai tugu Siborang sampai simpang By Pass Batunadua).
Ketentuan pelarangan di jalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud.