Aturan KPU yang seharusnya menjadi payung bagi penyelenggaraan Pemilu yang fair dan berkualitas tampak rapuh di depan keberanian para pelanggar.
"Dan Bawaslu, sebagai garda terdepan pengawasan, diharapkan bisa bertindak tegas dan adil dalam menegakkan aturan tersebut.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Ady mengatakan, dengan segala kompleksitasnya, seolah ada hambatan dalam peran Bawaslu dalam menindak pelanggaran ini. Spekulasi dan desas-desus tentang alasan di balik ketidakberdayaan lembaga pengawas tersebut semakin mengemuka.
"Apakah faktor politik, keterbatasan sumber daya, anggaran, dilema etika yang menjadi penghalang?," ujar Ady.
Ady mempertanyakan, apakah Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya secara adil dan berintegritas, ataukah keberadaannya hanyalah bayangan dalam perhelatan politik yang semakin memanas.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Ady menyampaikan, maraknya alat peraga kampanye yang melanggar aturan, harapan adanya keterlibatan Bawaslu yang tegas dan berintegritas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas Pemilu.
"Maka dari itu, diharapkan kepatuhan Caleg-caleg terhadap aturan serta peran Bawaslu menjadi titik krusial dalam menentukan arah demokrasi yang sehat di Kota Padangsidimpuan menjelang Pemilu 2024," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Padangsidimpuan Firman Alhadis mengatakan, terkait APK yang melanggar aturan lokasi pemasangan, sebagaimana yang sudah diatur dan ditetapkan oleh KPU Kota Padangsidimpuan, akan melakukan koordinasi kepada seluruh partai politik yang ada.