Jangan lupa, pas memasuki tahapan ini kamu wajib menghadirkan saksi untuk menandatangani perjanjian pra nikah.
Di tahapan ini, lembaga agama yang mengesahkan hubunganmu akan memberi pernyataan adakah pihak yang gak setuju dengan pernikahan.
Baca Juga:
Gas Melon Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Cek Cara Membelinya
Jika ada, maka bisa jadi semua prosesi lamaran dan pernikahan bisa dibatalkan.
Sebaliknya, jika semua pihak sudah merestui. Maka prosesi pernikahan akan siap menantimu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Wanita Listrik' Patut Dicontoh dalam Membangun EBT Tanpa Merusak Lingkungan
4. Martonggo raja
Untuk prosesi yang satu ini, dilakukan sesaat setelah proses martumpol.