Juli mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, IH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial MB.
"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB," ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MB dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan.
IH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Juli menegaskan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]