TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan MS, seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.
MS diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus 128 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan MS berdiri di depan sebuah rumah. Petugas selanjutnya mengamankan dan menggeledah pria tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan kertas putih yang diduga berisi ganja di kantong celana depan MS. Petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi enam bungkusan kertas cokelat dan empat bungkusan kertas putih yang diduga berisi ganja.
Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial R. Barang itu disebut dibeli seharga Rp150 ribu untuk dijual kembali secara eceran sekitar Rp15 ribu per bungkus.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan, Residivis Ditangkap Tim Resmob
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan pihaknya masih memburu dan menyelidiki keberadaan R.
"Tidak ada ruang bagi pelaku yang mengedarkan narkoba, dan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu," tegas Juli.
Juli juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi ujar anggota dijadikan tempat transaksi.
"Masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika," ujar Kasat Narkoba.
MS beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Sementara barang bukti masih berstatus diduga narkotika jenis ganja.
[Redaktur: Muklis]