TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Paluta- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara masih terus berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim, Iptu Bontor D Sitorus, mengatakan opini yang berkembang seolah penyidik hanya memproses kurir pengangkut BBM tidak menggambarkan proses hukum secara utuh.
Baca Juga:
Polres Tapsel Perbaiki Jembatan Warga, Wujud Nyata Kepedulian untuk Akses dan Kamtibmas
“Perkara ini masih berjalan dan tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujar Iptu Bontor dalam keteranganya yang diterima, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, dalam penanganan perkara pidana, penyidik tidak dapat bekerja berdasarkan asumsi, tekanan opini, maupun penilaian sepihak. Setiap tindakan hukum, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami hubungan hukum antara barang bukti BBM, pihak pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Muaratais Ditargetkan Selesai 10 Hari
"Penyidik harus membuat terang perkara. Untuk itu, proses pemeriksaan dilakukan secara cermat. Tidak semua pihak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan tanpa dasar hukum yang cukup," katanya.
Iptu Bontor juga menegaskan bahwa penahanan bukan satu-satunya ukuran keseriusan aparat dalam menangani perkara pidana. Sebab, penahanan memiliki syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Yang terpenting adalah proses pembuktian berjalan, pemeriksaan dilakukan, dan penyidik bekerja untuk membuat terang perkara," tegasnya.