TAPSEL WAHANANEWS.CO, MADINA - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (1/1/2026) malam.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat. Seorang pria berinisial RN alias Mamen (31), warga Desa Sikapas, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Baca Juga:
Lampu Jalan di Samosir Harus Hidup Semua: Bupati Vandiko Perintahkan Perbaikan dan Pemeliharaan
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP ARIE SOFANDI PALOH, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA FAHRUL SYA'BAN SIMANJUNTAK, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara respon cepat oleh jajaran Polsek Muara Batang Gadis.
“Berbekal laporan masyarakat, personel Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPDA FAHRUL SYA'BAN SIMANJUNTAK.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di depan musholla Desa Sikapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 13 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga:
Cepat!! Tanggap Keluhan Aparat Desa, Kades Kerirea : Terimakasih Pimpinan Bank NTT Cabang Ende
“Ini merupakan bentuk komitmen tegas kami Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Madina,” tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk dilakukan pemeriksaan awal. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
IPDA FAHRUL SYA'BAN SIMANJUNTAK menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.