TAPSEL.WAHANANEWS, CO, Padangsidimpuan- Persoalan sampah kembali mencuat di Kota Padangsidimpuan. Tumpukan sampah tampak di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman pada awal 2026, memicu keluhan warga yang mempertanyakan kinerja layanan kebersihan pemerintah daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Gemma Peta Indonesia, Ronald Harahap, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap petugas kebersihan. Menurutnya, gangguan pengangkutan sampah dipicu oleh proses transisi administrasi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) ke skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga:
Masalah Sampah di Bagan Batu Tak Kunjung Teratasi, Warga Keluhkan Minimnya Solusi Pemerintah
"Hasil koordinasi kami dengan Pemko Padangsidimpuan memastikan tidak ada petugas kebersihan yang dirumahkan. Saat ini mereka sedang menjalani proses registrasi PJLP untuk perpanjangan kontrak tahunan," kata Ronald, ke awak media, Sabtu (3/1/2026)
Ronald menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3), pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, sehingga Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah penyesuaian melalui mekanisme PJLP.
Dampaknya, aktivitas pengangkutan sampah di sejumlah titik sempat terganggu karena sebagian petugas harus menyelesaikan proses administrasi agar tidak berimplikasi terhadap hak penggajian mereka.
Baca Juga:
Imbau OPD Kerja Maksimal, Gani Muhamad: “Jangan Tunggu Putusan MK, Jangan Bebani Wali Kota Terpilih”
"Skema PJLP ini bukan penghapusan tenaga kerja, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Petugas tetap ada dan tetap bekerja, hanya saja saat ini sedang mengurus administrasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Ronald menyebutkan bahwa PJLP merupakan pola rekrutmen individu untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah daerah, termasuk di sektor kebersihan, administrasi, serta pekerjaan pendukung lainnya.
Di sisi lain, Gemma Peta Indonesia menilai persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah keterbatasan layanan sementara.