TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali bergerak. Sejumlah spanduk dan vertikal banner yang melanggar aturan ditertibkan dari beberapa titik, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2014.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pemasangan spanduk dilarang melintang di atas jalan, menggunakan fasilitas umum seperti tiang telepon dan tiang lampu, serta memasang reklame yang masa izinnya sudah habis.
Pada kegiatan itu, Tim menemukan pelanggaran di kawasan Rimba Soping dan Desa Pintu Langit Jae di Jalan Angkola Julu, serta di Joring Natobang, Jalan Sutan Manalom.
Spanduk yang diamankan antara lain spanduk ucapan Dirgahayu dari Partai Gerindra serta spanduk promosi rokok. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak. Tidak boleh memasang spanduk melintang di badan jalan, menggunakan fasilitas umum, atau memasang reklame yang izinnya sudah habis. Semua harus tertib," tegasnya.
Menurutnya, langkah ini bagian dari komitmen menjaga estetika dan ketertiban kota.