"Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi kalau masih melanggar, tentu ada tindakan sesuai aturan," ujarnya.
Selain penertiban spanduk, Satpol PP juga melakukan pemantauan di kawasan Tor Simarsayang untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha selama Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Hasilnya, mayoritas kafe dan pondok tidak beroperasi.
"Kami apresiasi pelaku usaha yang sudah mematuhi imbauan. Ini penting untuk menjaga suasana tetap kondusif," tambah Zulkifli.
Tim juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan badan jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 di lokasi usaha barang bekas CV. Cindy, Kelurahan Bonan Dolok, Jalan Sutan Soripada Mulia.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Saat dicek, lokasi tersebut sudah dalam kondisi bersih dan tertata rapi setelah sebelumnya dilakukan pengangkutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Padangsidimpuan yang tertib, bersih, dan nyaman.
[Redaktur: Muklis]