TAPSEL.WAHANANEWS.CO,Tapanuli Selatan- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (27/2/2026).
Keduanya berinisial MYH (44), warga Desa Gunung Tua Tonga, dan HS (44), warga Desa Saba Sitahul Tahul. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat 0,21 gram.
Baca Juga:
Bawa Sabu saat Kendarai Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polres Nias
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, Ivan Robert Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak sore hari.
"Saat tim berada di lokasi, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga membuang bungkusan plastik ke arah samping kirinya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar AKP Ivan.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor di Seputaran Jalan Rantang
Dari lokasi itu, polisi menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Berdasarkan keterangan di tempat kejadian, MYH mengaku memperoleh barang tersebut dari HS yang berada di dalam rumah.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan masuk ke dalam rumah. HS ditemukan berada di kamar mandi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di kamar tidur, polisi kembali menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 gram, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp576.000, tiga unit telepon genggam, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta satu toples plastik.