"Kedua terduga beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah AKP Ivan.
Polisi menyebut adanya seorang pria berinisial MH yang diduga terkait dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Bawa Sabu saat Kendarai Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polres Nias
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
[Redaktur: Muklis]