Atika menginstruksikan seluruh pemerintah kecamatan segera melakukan penyesuaian. “Di ibu kota kecamatan biasanya ada sinyal, jadi tidak ada alasan untuk terhambat penggunaan Srikandi,” tambahnya.
Wabup mengingatkan kepada perwakilan dinas yang hadir agar menyampaikan kembali instruksi tersebut kepada kepala dinas masing-masing.
Baca Juga:
Wabup Madina Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Sayur
“Mulai bulan depan surat-menyurat kita menggunakan Srikandi. Tahun anggaran 2026 sudah tidak boleh ada lagi kendala,” pungkas Atika
[Redaktur: Muklis]