Tapsel.WahanaNews.co - Nasib apes dialami oleh RAG (24), seorang pemuda asal Sibolga, terpaksa menjalani puasa di bulan Ramadan. Ia digiring ke penjara lantaran ketahuan menjadi penadah sepeda motor (Septor) hasil curian oleh polisi, Selasa (19/3/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, mengatakan, RAG ditangkap Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan atas laporan korban kehilangan sepeda motor.
Baca Juga:
Dua Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap saat Berboncengan Naik Sepmor, Ternyata Ini Kasusnya!
"Bermula adanya laporan korban kehilangan sepeda motor atas nama Ahmad Syahreza Lubis ke Polres Padangsidimpuan," tutur Kasat kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Dari Laporan itu terang Kasat, Tim Walet Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian berinisial H, sedang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsisimpuan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan penangkapan. Berketepatan pula, Pelaku pencurian inisial H, sedang dalam pencarian Polres Tapanuli Tengah dalam kasus penggelapan sepeda motor," terangnya.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Sepmor, Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Dalam proses penyelidikan jelasnya, polisi mengendus keberadaan H. Tak ingin kehilangan buruanya, Petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
"Pelaku H mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Tapteng dan penggelapan sepeda motor di Padangsidimpuan," jelasnya.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah menjual 2 (Dua) unit sepeda motor ke RAG, warga Jalan KH Ahmad Dahlan di depan Tangkahan Sabena, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Darinya diamankan dua unit sepeda motor dengan merek Honda Beat dan Yamaha Vixion.