Di sisi lain, Bupati Saipullah menjelaskan, SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan sejak 1 Januari 2026, tapi penyerahan baru dapat dilakukan pada hari ini.
“Hari ini, tanggal 29 Januari, kami secara resmi menyerahkan SK PPPK. Secara global, SK sudah diterbitkan per 1 Januari. Namun, petikannya baru hari ini bisa kami serahkan secara simbolis kepada bapak dan ibu yang sudah dilantik,” tutup Bupati Saipullah.
Baca Juga:
Bupati Madina Makan Bersama Warga Gunung Baringin Marpinggan Bulung
[Redaktur: Muklis]