TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Madina - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memimpin pres release pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Agustus 2025 di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Selasa 12/8/2025.
Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba mengamankan 36 orang pelaku narkoba yang dilanjutkan proses hukum sampai ke tingkat pengadilan. Di luar itu, pelaku narkoba yang diamankan dijatuhi hukuman rehabilitasi dan medis ke BNNK Madina.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Toba Periode Tahun 2024-2029 Dilantik dan Berikut Namanya
Kapolres Madina mengatakan periode April hingga Agustus ini, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu, pil ekstasi, dan daun ganja.
"Dari 36 tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti sabu 86,47 gram. 65,50 kilogram daun ganja kering siap edar. Pil ekstasi 5 butir. 6 hektare ladang ganja di bukit Tor Sihite, dan 6 batang tanaman ganja di pegunungan Hutabargot," kata Kapolres Madina.
Kapolres menjelaskan bahwa status 36 tersangka itu adalah terlibat jaringan narkoba sebagai penjual, pengedar, dan kurir.
Baca Juga:
Dukung Zulfikli Hassan Pimpin DPP PAN Periode Mendatang
Maka dari itu, para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Madina, kata AKBP Paloh, terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya terus meminta dukungan dan bantuan semua pihak.
Dalam Pres Release tersebut turut diikuti Wakapolres Madina, Kasat Narkoba, KBO Narkoba, Plt Kasi Humas, Plh Kasi Propam, dan Plt Kepala BNNK Madina.