WahanaNews-Tapsel | Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja, di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Senin (8/8/2022) lalu, sekira pukul 23.45 WIB.
Kedua tersangka yakni BN alias K (47), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, dan HST (32), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil ganja, dan 2 buah handphone berbagai merk.
"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 12,47 gram," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Rabu (10/8/2022).
Diungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga Tonga Kecamatan Sibolga Utara, akan ada transaksi narkotika.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Pada waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan, Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Kedua orang tersebut terlihat seperti sedang serah terima barang.
"Anggota langsung mengamankan keduanya, yang setelah diinterogasi masing-masing mengaku berinisial BN alias K dan HST," sebut Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau, dari tangan HST.