Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap BN alias K, dan ditemukan 1 buah handphone merk Vivo warna merah, dan 1 buah handphone merk Samsung lipat warna hitam.
"HST mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang bertransaksi yakni BN," timpal Gurning.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.