2. Dugaan jual beli jabatan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang dilantik pada 29 September 2025.
3. Dugaan pelanggaran prosedur redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan penyuluh agama di lingkungan Kemenag.
Baca Juga:
Tanpa Riba, Ribuan Pedagang Kecil Rasakan Dampak Program Badan Modal Masjid
4. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN, termasuk pemindahan Pranata Komputer Ahli Pertama dari Kabupaten Nias Barat ke Kanwil Kemenag Sumut pada tahun 2020.
Desakan Formasu untuk Pemerintah dan DPR
Baca Juga:
Menteri Agama RI Didampingi Gubernur Anwar Hafid Tinjau Lansung Progres Pembagunan Masjid Raya Sulteng
Dalam orasinya, massa Formasu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pejabat tinggi Kementerian Agama dan DPR RI, di antaranya:
1. Mendesak Menteri Agama RI untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kanwil Kemenag Sumut.
2. Meminta Wakil Menteri Agama RI agar tidak melindungi pejabat tersebut, meski diduga memiliki hubungan dengan yayasan milik Wakil Menteri Agama di Sumatera Utara.