TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak penentuan. Mahkamah Partai NasDem secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai serta proses PAW yang tengah bergulir.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan Eddi Sullam Siregar ditolak seluruhnya karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Tak hanya menolak gugatan, Mahkamah Partai juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tentang pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan partai dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) tetap sah dan berlaku.
Selain itu, SK DPP Partai NasDem terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya menjadi objek sengketa juga dinyatakan sah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menyebut Eddi Sullam Siregar telah menjalani seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengajuan Peninjauan Kembali (PK), menurut majelis, tidak menghapus status inkrah putusan tersebut.
Baca Juga:
Elon Musk Mengaku Disingkirkan dari Perusahaannya Sendiri
Majelis hakim juga menilai berbagai bukti yang diajukan pemohon, baik berupa surat, tulisan maupun video, tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.
Dengan putusan ini, landasan hukum internal partai untuk melanjutkan proses PAW semakin kuat. Sejumlah pihak pun mendorong agar tahapan administrasi segera dituntaskan guna memberikan kepastian terhadap kursi DPRD Tapanuli Selatan yang menjadi objek PAW.
DPD NasDem Tapsel: Tunggu Salinan Resmi, Siap Tindak Lanjuti