Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun, apabila putusan tersebut telah diterima secara resmi, proses PAW akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jika putusan Mahkamah Partai sudah kami terima secara resmi, tentu akan kami tindak lanjuti ke DPRD dan KPU agar proses PAW dapat berjalan sesuai aturan," ujar Maas kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu terakhir, figur yang berhak mengisi kursi tersebut adalah Muhammad Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.
Meski demikian, proses penggantian tetap harus melewati tahapan administrasi dan verifikasi kepartaian sebelum ditetapkan secara resmi.
KPU Tunggu Berkas Resmi DPRD
Baca Juga:
Elon Musk Mengaku Disingkirkan dari Perusahaannya Sendiri
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima surat pengusulan dan dokumen pendukung dari DPRD.
"Apabila DPRD Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat dan berkas lengkap kepada KPU, maka seluruh proses akan kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut Julhajji, KPU hanya akan memproses calon pengganti yang diajukan melalui mekanisme resmi serta didukung dokumen yang sah.