"Kita minta Kementerian ESDM memberikan sanksi Administratif secara tegas berupa pencabutan Izin Panas Bumi (IPB) dan Kapolri kita minta melakukan penegakan hukum atas tindak pidana kejahatan lingkungan dan manusia," tutupnya.
Seperti diketahui, ini adalah pelaporan ke tiga oleh GM3, sebelumnya (28/09/2022) mereka telah melaporkan PT SMGP ke Polres Madina dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kejahatan Korporasi, kemudian dilanjutkan pada Kamis 06/10/2022 Tokoh masyarakat Sibanggor Julu Muklis Nasution alias Radja Sibanggor dalam kapasitas sebagai korban melaporkan PT SMGP ke Polres Madina. [rum]
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut