TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum di meja rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjelang agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sipirok, Jumat (14/8/2026).
Padahal, proses pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Sullam dari Partai NasDem telah berjalan. Dokumen DPRD Tapsel bahkan mencantumkan Eddi Sullam sebagai anggota yang diberhentikan dan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu.
Baca Juga:
Wakil Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Tapteng
Hal itu tercantum dalam Surat Ketua DPRD Tapsel Nomor 100.2.1.4/69/2026, yang merupakan tindak lanjut surat KPU Tapsel Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait PAW Eddi Sullam.
Dokumen tersebut selanjutnya diproses untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu.
Namun, di tengah proses tersebut, papan nama Eddi Sullam masih terlihat di meja Paripurna.
Sekwan: Akan Kita Singkirkan
Baca Juga:
Delapan Fraksi DPR Sepakat RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dilanjutkan, Soroti Efektivitas Belanja Negara
Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis Rizki Daulay, mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang papan nama tersebut.
Kepada wartawan, Parwis mengatakan dirinya tidak masuk kantor pada Kamis (13/8/2026) karena sedang melayat. Karena itu, ia tidak mengetahui secara langsung persiapan perlengkapan rapat paripurna.
Menurutnya, ada kemungkinan petugas yang menyiapkan perlengkapan acara belum mengetahui perkembangan proses PAW Eddi Sullam.