Setelah mendapat informasi mengenai papan nama tersebut, Parwis menyatakan akan meminta anggotanya menyingkirkannya.
"Nantisaya suruh anggota menyingkirkannya," ujar parwis.
Baca Juga:
Wakil Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Tapteng
Namun, terkait SK Gubernur Sumatera Utara mengenai peresmian PAW Eddi Sullam, Parwis mengaku belum menerima salinannya.
Ia mengatakan akan mengecek keberadaan dokumen tersebut kepada pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Tapsel.
MA Tolak PK Eddi Sullam
Baca Juga:
Delapan Fraksi DPR Sepakat RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dilanjutkan, Soroti Efektivitas Belanja Negara
Sementara itu, perkara hukum Eddi Sullam telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2026, majelis hakim menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Eddi Sullam.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 23 Februari 2026. MA juga menyatakan putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp2.500 kepada terpidana.