WahanaNews-Tapsel | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg) Jumat (13/5).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan barang bukti itu diperoleh dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba, D dan WI.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
Kedua tersangka diduga bagian dari jaringan Aceh-Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, seperti dikutip dari Antara.
Ia merinci kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Viral Video Pegawai Curi Uang Miliaran dari Rumah Bobby, Ini Klarifikasi Polisi
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (14/4) lalu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).
"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp11 juta," katanya.