"Kalau persoalan hukum sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama," katanya.
Status Hukum Eddi Jadi Perhatian
Sorotan publik menguat setelah Eddi Sullam disebut telah divonis dua tahun penjara dalam perkara pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Kasus tersebut disebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Ramai Surat Terbuka Keluhan Kamar Dagang China RI ke Prabowo, Jadi Sorotan Media Asing
Selain itu, Eddi juga dikabarkan tengah menjalani bebas bersyarat. Meski demikian, ia disebut masih aktif mengajukan berbagai upaya hukum dan sengketa hingga ke Mahkamah Partai Nasdem.
Publik mempertanyakan lambannya penyelesaian sengketa internal partai tersebut, padahal proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Eddi Sullam sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024–2029.
Baca Juga:
Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak dari Panjat Tebing di Asian Beach Games 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Eddi Sullam telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun seluruh upaya hukum tersebut disebut berakhir dengan penolakan.
Kini, perkara itu kembali bergulir di Mahkamah Partai Nasdem dan belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.
Akibat belum adanya keputusan final, proses PAW DPRD Tapanuli Selatan belum dapat dilanjutkan sehingga kursi DPRD Dapil 5 dari Fraksi Nasdem masih kosong hingga saat ini.