Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena aspirasi konstituen di daerah pemilihan tersebut belum terwakili secara maksimal di DPRD.
Di sisi lain, KPUD Tapanuli Selatan juga mulai menjadi perhatian publik terkait kepastian hukum proses PAW tersebut.
Baca Juga:
Ramai Surat Terbuka Keluhan Kamar Dagang China RI ke Prabowo, Jadi Sorotan Media Asing
Ketua KPUD Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, sebelumnya menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Partai Nasdem terkait sengketa internal yang sedang berjalan.
Namun, publik mempertanyakan apakah KPUD Tapsel telah kembali menyurati Mahkamah Partai Nasdem setelah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, muncul pula berbagai asumsi di tengah masyarakat terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dengan Mahkamah Partai Nasdem.
Baca Juga:
Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak dari Panjat Tebing di Asian Beach Games 2026
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya surat Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.
Publik mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026, lalu dua hari kemudian langsung mendapat balasan pada 11 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem terkait berbagai dugaan dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.