TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang menyeret seorang oknum anggota Polri di lingkungan Polres Tapanuli Selatan kembali menjadi perhatian publik. Meski Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), proses banding yang diajukan oknum polisi tersebut di Polda Sumatera Utara hingga kini disebut belum menemui kejelasan.
Oknum anggota Polri tersebut diketahui berinisial Aipda RIS. Ia sebelumnya menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri.
Kasus ini bermula dari laporan istri sahnya, Sri Astuty, ke Sipropam Polres Tapanuli Selatan pada 16 Juli 2024.
Baca Juga:
Majelis KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Pemohon
Melalui Penasehat Hukumnya, Nina Arnita Pulungan bersama rekannya Habib Khirzin, Sri Astuty mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang semakin sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.
Namun seiring waktu, kecurigaan mulai muncul setelah suaminya diduga semakin intens berkomunikasi dengan seorang wanita yang diketahui merupakan pengelola kantin.
"Saya sudah beberapa kali mengingatkan supaya menjaga jarak dan menjauhi suami saya, tapi tidak pernah dihiraukan," ujar Sri Astuty.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
Menurutnya, hubungan keduanya justru semakin dekat meski dirinya telah berulang kali menyampaikan keberatan sebagai istri sah.
"Hubungan mereka malah semakin intens sampai akhirnya diduga melaksanakan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.
Sri Astuty juga mengaku telah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan meminta sang suami menghentikan hubungan tersebut demi keluarga dan anak-anak mereka. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.