Meski demikian, pihak keluarga menyebut Aipda RIS telah mengajukan banding ke Polda Sumatera Utara. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, yang bersangkutan disebut masih bertugas di wilayah Polres Dairi sambil menunggu proses banding.
Namun hingga kini, hasil maupun jadwal sidang banding disebut belum diketahui secara pasti.
Baca Juga:
Majelis KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Pemohon
"Kami sudah beberapa kali datang langsung dan juga menyurati pihak terkait untuk mempertanyakan perkembangan banding ini," kata Nina.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, Propam hanya melakukan registrasi berkas banding sebelum diteruskan ke Bidkum Polda Sumut untuk proses persidangan.
"Propam meregister berkas, lalu proses sidang banding ditangani Bidkum setelah komisi dibentuk," jelasnya.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas nama Sri Astuty kepada Kapolda Sumut. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi.
"Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan kejelasan proses terhadap perkara ini," tegas Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina turut mengapresiasi penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi karena proses pemeriksaan hingga sidang etik disebut berjalan sesuai prosedur.