"Suami pernah mengatakan siap hancur dan siap di-PTDH," katanya.
Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan dugaan hubungan tersebut awalnya diketahui setelah kliennya mendapati suaminya sering membantu seorang wanita dalam urusan tender bahan makanan.
Baca Juga:
Majelis KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Pemohon
Menurut Nina, komunikasi keduanya semakin intens karena Aipda RIS disebut kerap mendatangi rumah wanita tersebut dengan alasan membantu pekerjaan.
"Klien kami juga beberapa kali mendapati suaminya menolak menjemput anak dengan alasan sedang berada di rumah wanita itu," ujar Nina.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025, Sipropam Polres Tapanuli Selatan menyebut Aipda RIS diduga melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial SMSP.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
Dalam hasil pemeriksaan sidang kode etik disebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, diduga telah terjadi pernikahan siri pada 17 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hasil analisis penutup sidang kemudian merekomendasikan agar Aipda RIS tidak dipertahankan sebagai anggota Polri. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/Rek/09/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Komisi Kode Etik Polri selanjutnya menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.