TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Seorang pria berinisial TR (44) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan setelah kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,36 gram di Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (20/7/2026) dini hari.
TR diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan paket sabu ke tanah sesaat sebelum dilakukan penggeledahan. Namun, aksi tersebut diketahui petugas.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah.
"Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram di atas tanah, sekitar 30 sentimeter dari kaki kiri tersangka," kata AKP Juli Purwono, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TR mengakui sengaja menjatuhkan paket sabu tersebut menggunakan tangan kirinya sesaat sebelum petugas melakukan penggeledahan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Dari hasil interogasi, TR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR X yang disebut berdomisili di Kelurahan Wek II. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut.
AKP Juli Purwono menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan Kepala Lingkungan II Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Sibarani. Saat ini, TR beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.