TAPSEL.WAHANANEWS.CO,Panyabungan– Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 sangat berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madina kini kehilangan Rp70,1 miliar. Hampir 95 persen kegiatan fisik yang telah direncanakan pembangunannya, tertunda akibat efisiensi ini.
Baca Juga:
Obat Generik China: Solusi Hemat atau Ancaman bagi Pasien?
Terdampaknya pengurangan anggaran di PUPR ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Madina Ir. Elfi Yanti S Harahap, ST, saat ditemui di Panyabungan, Jumat (14/2/2025).
Elfi mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang irigasi dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pekerjaan umum habis dan terkena efisiensi anggaran.
“Akibat efisiensi anggaran secara serentak dari pemerintah pusat, Dinas PUPR Madina tidak lagi memperoleh DAK Rp3,1 miliar, dan DAU sebesar Rp67 miliar. Semua kegiatan dinolkan dari sumber anggaran tersebut,” kata Elfi.
Baca Juga:
Dishub Sumut Pastikan Program Mudik Gratis Idulfitri Tetap Berjalan
Akibat efisiensi ini, Elfi menyebut pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dan lainnya yang sudah final dibangun tahun 2025, menjadi tertunda. Bahkan, bangunan yang menjadi urgensi juga ditunda pembangunannya.
“Misalnya jembatan di Desa Aek Mata, kelanjutan pembangunan jalan dari Simpang Desa Pagur ke Desa Banjar Lancat, tertunda akibat efisiensi ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, di balik efisiensi anggaran secara serentak ini, PUPR Madina masih memiliki anggaran untuk pembangunan infrastruktur.