"Namun, seakan tidak ada penindakan yang nyata terhadap para pelaku penambang ilegal," sebut Todung.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
Padahal jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak tambang ilegal dapat dikenai pidana. Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun
Todung berharap Kepada Panglima Hukum(Aparat Penegak Hukum )dan pemerintah daerah segera mengambil langkah dalam Penegakan hukum atas penambang ilegal ini,karena ini merupakan kejahatan MASIF yang tidak bisa di tolerir.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar AKBP Bintoro Diperiksa Propam
"Pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan diseret kemeja pengadilan serta diberikan sanksi hukum seberat beratnya,termasuk pelaku pemodal dan pengadaan alat berat jenis EXCAVATOR dan mereka ini hanya perusak lingkungan yang dapat mengancam keselamatan warga," pungkas Todung.
[Redaktur: Muklis]