TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di kawasan Simpang IKIP, Jalan Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ED (40), warga Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban bernama M. Faisal (38), pemilik toko pakaian yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Begitu menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Ida Meri, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, Fitriani Siregar yang merupakan karyawan toko datang untuk membuka toko milik korban.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Namun setibanya di lokasi, saksi mendapati kondisi toko sudah berantakan. Setelah korban tiba dan melakukan pengecekan, diketahui pintu belakang toko telah dirusak pelaku.
Selain membawa kabur sejumlah pakaian dagangan, pelaku juga mengambil satu unit handphone merek Vivo Y20s yang disimpan di laci kasir toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp80,67 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.