Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku mengarah kepada ED.
Pada Rabu (6/5/2026), polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dipimpin Kasat Reskrim, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membobol toko dengan cara mencongkel pintu belakang sebelum mengambil barang-barang milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone Vivo Y20s warna hitam, 33 helai baju, 7 celana jeans, 2 jaket parasut, dan 19 celana pendek.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Ida Meri.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
[Redaktur: Muklis]